Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Syarat Pembuatan Paspor :
Syarat-syarat PPRI untuk Dewasa Keturunan :
- Akte Lahir
- Surat Keterangan WNI (jika memiliki)
- Surat Ganti Nama (jika memiliki)
- Kartu Keluarga
- KTP
- Surat Nikah (jika memiliki)
- Surat Sponsor (jika karyawan)
Syarat-syarat PPRI untuk Dewasa Pribumi :
- Akte Lahir
- Kartu Keluarga
- KTP
- Surat Nikah (jika memiliki)
- Surat Sponsor (jika karyawan)
Syarat-syarat PPRI untuk Anak-Anak di bawah 17 tahun :
- Akte Lahir
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah Orang Tua
- KTP Ibu dan Bapak
- Foto copy PP Ibu atau Bapak (jika memiliki)
Note :
- Semua dokumen hanya foto copy saja, yang asli dibawa sewaktu sidik jari
- Khusus Jakarta Utara, untuk permohonan paspor baru anak di bawah 17 tahun, PPRI dewasa harus dilampirkan
Alur Pembuatan Paspor
Nb: Silakan Hubungi Kami Untuk Keterangan Lebih Lanjut
Alamat Kantor Imigrasi Jabotabek
Jl. Merapati Blok B12 No.3
Kemayoran
Tlp. 6541209. 6541211
IMIGRASI JAKARTA UTARA
Jl. Boulevard Barat A4 No.80
Tlp. 45840542
IMIGRASI JAKARTA TIMUR
Jl. Bekasi Timur Raya No.169
Tlp. 8503396. 8509104
IMIGRASI JAKARTA SELATAN
Jl. TB Simatupang No.10
Tlp.7996334. 7996340
IMIGRASI JAKARTA BARAT
Jl. Pos Kota No.4
Tlp. 6904795. Fax. 6902856
IMIGRASI TANGERANG
Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna
Tlp. 55790871/72
IMIGRASI KARAWANG (BEKASI, PURWAKARTA & KARAWANG)
Jl. Jendral A.Yani
Tlp. (0267) 400725. 400727
IMIGRASI BOGOR (PLUS DEPOK)
Jl. Jendral A.Yani No.65
Tlp. (0251) 338074
0 comments:
Post a Comment